Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
