Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
