Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua ketentuan mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 135 Tahun 2014;
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur mengenai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
c. Peraturan PRESIDEN Nomor 62 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut; dan
d. Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
