Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 16 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Koreksi Anda
