Pasal 1
Peraturan
Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERPRES Nomor 16 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.