Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 16 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda