Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa INDONESIA dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut. BAB III ...
Koreksi Anda