Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(2) Termasuk ...
(2) Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato
dan/atau Wakil
dalam kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
Koreksi Anda
