Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 16 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah. (2) Acara penerimaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan. (3) dan/atau Wakil membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda