Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 16 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2009 tentang PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Sandiman yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
