Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur diberikan :
a. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan 2003-2007 sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sampai dengan berakhir masa jabatannya;
b. untuk Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur masa jabatan Tahun 2007 dan seterusnya diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur.
Koreksi Anda
