Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 16 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang GAJI DAN PENGHASILAN SERTA HAK LAINNYA YANG SAH BAGI KETUA DAN ANGGOTA KOMITE BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
Besarnya gaji dan penghasilan serta hak lainnya yang sah bagi Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
