Pasal 9
Biaya-biaya, seperti uang sidang, biaya tata-usaha dan pengeluaran- pengeluaran lain dibebankan pada Anggaran Departemen Perhubungan Laut"
PERPRES Nomor 16 Tahun 1960
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
BIAYA - BIAYA
KETENTUAN - KETENTUAN LAIN