Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 159 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
