Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal. (3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baltinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. PasalT2 (1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi staf khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil. (2) Pegawai . . . (2) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai staf khusus dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda