Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 158 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
