Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 158 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
