Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda