Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 157 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
g. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
h. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
