Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 9. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda