Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(3) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(4) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
7. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
