Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha; www.djpp.kemenkumham.go.id b. penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya; d. pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik; e. pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum; f. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan g. pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda