Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
