Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 156 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
