Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda