Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang sebelum Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku menjadi fungsi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32), dialihkan fungsinya dan unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi dimaksud menjadi fungsi dan bagian dari unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Pengalihan (21 Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen. (3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama I (satu) tahun sejak tanggal Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. Pasal77 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari: a. Peraturan PRESIDEN Nomor 83 Tahun 2Ol2 tentang organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol2 Nomor 194); dan b. Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Repubtik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda