Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hukum berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 32ll, dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian, kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
(21 Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
