Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
