Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 155 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perLrmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, dan kekayaan intelektual;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f. pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
g. perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum;
i. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
j. pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
