Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 155 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintah di bidang kemaritiman setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
