Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADIUNIVERSITAS PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. seluruh organisasi di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Universitas Papua berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini; dan b. seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Papua tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan pegawai Universitas Papua berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda