Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN UNIVERSITAS NEGERI PAPUA MENJADIUNIVERSITAS PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Universitas Negeri Papua diubah menjadi Universitas Papua.
(2) Universitas Papua merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
