Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 154 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
