Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan. (2) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat pusat. (3) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat. (4) Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda