Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam hal dipandang perlu, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
Koreksi Anda
