Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat. (2) Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi.
Koreksi Anda