Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(3) Badan pelaksana penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
