Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2) Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Koreksi Anda
