Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas:
a. menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d. memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e. memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f. melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
