Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), penyelenggaraan fungsi penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi berkesesuaian.
Koreksi Anda