Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.a.
(3) Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
