Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Koreksi Anda