Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Koreksi Anda
