Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
