Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
