Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda