Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 tentang KELEMBAGAAN PENYULUHANPERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas: a. kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat; b. kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi; c. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan d. kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
Koreksi Anda