Koreksi Pasal 52
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PRESTDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
or€rng mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara nepublik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 349 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
idang Perundang-undangan Administrasi Hukum, ttd
vanna Djaman
Koreksi Anda
