Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2023 lentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 21), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
