Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahrlyr 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi tugas dan fungsi BPJPH.
Koreksi Anda
