Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
