Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 153 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap unsur di lingkungan BPJPH dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan BPJPH, antarinstansi pemerintah dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan interoperabilitas data dan informasi.
Koreksi Anda
